Media penyimpanan data (storage device) pada perangkat komputer pada umumnya mempergunakan HDD (Hard Disk Drive) ataupun SSD (Solid State Drive) untuk menyimpan data dan instalasi sistem operasi (OS). Saat ini hard disk telah mencapai kapasitas 3 TB sehingga perlu dilakukan partisi menjadi beberapa drive. Dengan adanya partisi
HDD maka sistem operasi dapat diinstal pada drive C sedangakan drive
lainnya untuk menyimpan data. Jika pada suatu saat sistem mengalami
kerusakan dan harus instal ulang OS maka data yang berada pada drive
lainnya akan tetap aman.
Pembuatan partisi dapat
dilakukan pada saat proses instalasi OS, namun bagaimana jika anda ingin
mengubah atau meng-edit kapasitas partisi setelah komputer terinstal
OS? Hal ini sebetulnya masih dapat dilakukan, apalagi jika komputer anda
ter-Instal Windows 7. Karena pada Windows 7 terdapat tool yang memungkinkan untuk melakukan edit partisi hard disk.
Berikut cara melakukan edit partisi hard disk pada komputer berbasis Windows 7 :
1. Buka Control Panel - pilih Small icons pada View By - dobel klik
Administrative Tools - dobel klik Computer Management - klik item
Disk Management pada Storage.
2. Klik kanan pada drive yang akan di-edit - pilih Shrink Volume
3. Kemudian akan muncul jendela Shrink dan masukkan angka untuk menentukan
kapasitas partisi pada kotak Enter the amount of space to shrink in MB.
Anda bebas mengisikan kapasitas partisi dengan catatan tidak melebihi ukuran
yang tersedia, seperti terlihat pada Size of available shrink space in MB.
4. Selanjutnya klik tombol Shrink, tunggu beberapa saat hingga muncul jendela
Computer Management dan akan terlihat drive yang baru.
5. Selanjutnya klik kanan drive baru tersebut dan pilih New Simple Volume ...
6. Klik Next pada setiap jendela yang muncul sampai 4 kali, terakhir klik
Finish dan akan terlihat drive baru yang sudah terformat. Pada proses ini
anda juga bisa mengubah drive letter sesuai pilihan yang disediakan.
Demikianlah
cara melakukan edit partisi hard disk pada komputer yang sudah
terinstal Windows 7, tanpa memerlukan aplikasi pihak ke tiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar